Pembangunan KEK MNC Lido Terus Berlanjut Meski Disegel

Unveiling the Crisis of Plastic Pollution: Analyzing Its Profound Impact on the Environment

Dalam pengawasan yang ketat dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), proyek mega KEK MNC Lido terus meluncur maju dengan berani, meskipun sudah tiga bulan segel resmi terpasang. Observasi terbaru menunjukkan bahwa aktivitas pembangunan tetap berlangsung tanpa henti, tampaknya mengabaikan instruksi pemerintah. Bahkan, papan peringatan yang dipasang Kementerian lebih terkesan sebagai simbol ‘pengawasan’ ketimbang sebuah penegasan bahwa area tersebut telah disegel.

Rizal, seorang narasumber, menegaskan bahwa status pelanggaran yang dilakukan oleh MNC Land telah meningkat menjadi tahap penyidikan pidana lingkungan hidup. Ini menyoroti betapa seriusnya masalah ini, di mana persetujuan lingkungan yang berlaku berlandaskan nama PT Lido Nirwana Parahyangan, bagian dari Bakrie Grup, yang dikeluarkan pada tahun 2016, rupanya tidak cukup untuk menjamin kepatuhan terhadap regulasi lingkungan.

Sebagaimana dikatakan Rizal, MNC Land jelas tidak melakukan pengelolaan dampak terhadap peningkatan erosi dan risiko longsor yang terjadi. Hal ini menjadi perhatian serius, terutama ketika Brigjen Pol Frans Tjahjono, Direktur Penegakkan Hukum Pidana Lingkungan Hidup KLH, mengisyaratkan bahwa pihak-pihak yang mencemari Danau Lido akan dijerat dengan ketentuan hukum yang tegas. Pelanggaran tersebut diatur dalam Pasal 98, 116, dan 119 dari Undang-undang Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Fajri Fadhillah, seorang peneliti hukum lingkungan dari Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), juga menekankan bahwa MNC Land bisa terjerat dengan Pasal 98 jika uji sampel kualitas air Danau Lido menunjukkan bahwa kadar pencemaran melebihi ambang batas yang ditetapkan. Hal ini menambah ironi dari situasi, di mana Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, sudah memastikan bahwa dalam waktu dekat ini, penyidik akan menetapkan tersangka terkait pencemaran yang terjadi di danau tersebut.

Pembangunan kawasan elit itu seharusnya dihentikan sementara karena diduga mencemari Danau Lido, di mana izin analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) yang ada sudah kadaluarsa. Irjen Pol Rizal Irawan, Deputi Penegakan Hukum KLH, secara tegas menyatakan, Kita suruh hentikan semua, dalam sebuah konferensi pers. Sayangnya, kenyataan di lapangan tampaknya berbeda—proyek tersebut masih terus berlanjut, menimbulkan tanya besar di benak publik.

Keputusan Gakkum untuk memanggil 36 saksi dari berbagai latar belakang termasuk warga, ahli, dan pihak Dinas Lingkungan Hidup menunjukkan komitmen yang mungkin bisa menjadi harapan bagi rakyat yang khawatir. Namun, pendapat Aqsho Bintang Nusantara, seorang aktivis lingkungan, menunjukkan keraguan mengenai kemajuan kasus ini, berpotensi mandek di tengah jalan, meskipun dengan bukti yang jelas.

Aktivitas yang berlangsung pada KEK MNC Lido, yang merupakan hasil kolaborasi antara PT MNC Land Tbk milik Hary Tanoesoedibjo dan raksasa properti Presiden AS Donald Trump, tampaknya menampilkan kekuatan modal yang bisa menjadi penghalang terhadap keadilan. Andrian Budi Utama, wakil direktur utama MNC Land, pernah berusaha menyangkal adanya larangan terhadap pembangunan ini, meskipun faktanya menunjukkan sebaliknya. Saat ini, masyarakat melihat dengan mata kepala sendiri air Danau Lido yang telah berubah warna menjadi kecoklatan, sebuah indikasi jelas dari pencemaran yang terjadi.

Kementerian telah menutup proyek tersebut pada 6 Februari 2025, memicu reaksi dari masyarakat yang resah akan dampak aktivitas pembangunan yang berpotensi merusak. Isu naiknya truk-truk pengangkut material meski proyek telah disegel semakin memperburuk tanggapan publik. Itu adalah perusakan dan pencemaran lingkungan yang tidak bisa kita biarkan, tegas Rizal saat menanggapi laporan masyarakat.

Dengan melakukan verifikasi lapangan antara 30 Januari hingga 3 Februari 2025, Gakkum mendapati fakta bahwa empat alat berat tetap beroperasi meskipun telah ada tanda penyegelan di lokasi. Sebuah realita pahit di mana aktivitas pencemaran terus berjalan, menantang otoritas yang berusaha mengendalikannya. Jika hasil lab menunjukkan bahwa parameter pencemaran tidak terlampaui, MNC Land bisa terhindar dari tuntutan pidana, tetapi jika sebaliknya, mereka bisa menghadapi konsekuensi hukum yang serius sesuai ketentuan dalam UU PPLH.

Pekan lalu, Rizal mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap Hary Tanoe berlangsung selama empat jam dan mencakup 41 pertanyaan. Ini adalah sinyal bahwa pihak berwenang serius menangani situasi ini. Namun, masyarakat yang terpinggirkan berhak menuntut transparansi lebih lanjut dalam proses yang berlangsung. Hasil verifikasi menunjukkan bahwa terdapat pelanggaran serius yang dilakukan di lahan seluas 1.040 hektar tersebut, suatu fakta yang tidak bisa diabaikan begitu saja oleh otoritas.

Dengan situasi ini, masih ada harapan bagi masyarakat melalui tekanan hukum dan dukungan publik. Keberanian untuk memperjuangkan hak lingkungan harus menjadi prioritas utama dalam situasi seperti ini. Jangan biarkan suara rakyat tenggelam oleh gema kekuasaan dan modal besar yang terus melanjutkan proyeknya di tengah-tengah bencana lingkungan yang sedang berlangsung.

Type above and press Enter to search.