1. Definisi Media Siber

Media Siber adalah media yang menggunakan jaringan internet sebagai sarana penyebaran informasi dan komunikasi. Media ini dapat berupa situs web, aplikasi, atau platform digital lainnya yang menyediakan konten berita, informasi, dan hiburan secara daring.

2. Prinsip Dasar

  • Keakuratan dan kebenaran informasi harus dijaga dengan ketat.
  • Kebebasan pers harus dijalankan dengan tanggung jawab.
  • Menjaga independensi dan tidak memihak pada kepentingan tertentu.
  • Melindungi hak privasi dan hak cipta dalam penyebaran konten.
  • Menghindari penyebaran berita bohong, fitnah, dan ujaran kebencian.

3. Kode Etik Jurnalistik Siber

  1. Kejujuran: Menyajikan berita secara jujur, akurat, dan berimbang.
  2. Kemandirian: Tidak terpengaruh oleh tekanan politik, ekonomi, atau kelompok tertentu.
  3. Tanggung Jawab: Bertanggung jawab atas isi berita yang disebarkan.
  4. Perlindungan Narasumber: Menjaga kerahasiaan sumber informasi jika diperlukan.
  5. Penghormatan Hak Asasi Manusia: Menghormati hak dan martabat setiap individu.

4. Tata Cara Penyajian Berita

Penyajian berita di media siber harus mengikuti standar jurnalistik yang berlaku, antara lain:

  • Berita harus berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
  • Berita harus disajikan secara berimbang dan tidak memihak.
  • Berita harus jelas, mudah dipahami, dan tidak menyesatkan pembaca.
  • Berita harus mencantumkan sumber informasi yang jelas.
  • Berita harus memperhatikan etika dan norma sosial yang berlaku.

5. Penanganan Konten Negatif

Media siber wajib melakukan penanganan terhadap konten negatif yang dapat merugikan masyarakat, seperti:

  • Berita bohong (hoaks) dan disinformasi.
  • Ujaran kebencian dan diskriminasi.
  • Konten yang mengandung kekerasan dan pornografi.
  • Pelaporan dan penghapusan konten yang melanggar hukum.

6. Perlindungan Data dan Privasi

Media siber harus menjaga kerahasiaan data pribadi pengguna dan narasumber serta mematuhi peraturan perundang-undangan terkait perlindungan data dan privasi.

7. Penutup

Pedoman ini dibuat sebagai acuan bagi media siber dalam menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, bertanggung jawab, dan beretika demi terciptanya informasi yang sehat dan bermanfaat bagi masyarakat.