SAREKATRAKYAT— Isu pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terus mencuat ke ruang publik, dipicu oleh desakan sejumlah pihak, termasuk Forum Purnawirawan TNI. Namun, para pengamat menilai proses pemakzulan tersebut akan menghadapi hambatan serius dari sisi hukum dan politik, serta berpotensi menimbulkan risiko terhadap stabilitas demokrasi.

Pengamat Kebijakan Publik Muhammad Gumarang menyatakan bahwa peluang keberhasilan pemakzulan sangat kecil. Ia menjelaskan bahwa Pasal 7A Undang-Undang Dasar 1945 menetapkan syarat ketat untuk pemakzulan, seperti adanya pelanggaran hukum berat seperti pengkhianatan negara, korupsi, penyuapan, atau tindak pidana berat lainnya yang terbukti secara sah.

"Pemakzulan Wapres Gibran akan mengalami kesulitan di awal proses, yaitu memenuhi syarat Pasal 7A UUD 1945. Tanpa bukti kuat, proses ini hampir mustahil dilanjutkan," ujar Gumarang, Senin (9/6).

Dari sisi politik, tantangan tidak kalah besar. Gumarang menilai sulit menggalang dukungan dua per tiga anggota DPR, sebagaimana diatur dalam mekanisme pemakzulan. Menurutnya, komposisi politik saat ini belum memungkinkan untuk menciptakan konsensus yang dibutuhkan, terutama jika Presiden Prabowo Subianto memilih untuk tetap mendukung Gibran.

“Kalau Presiden Prabowo tidak sejalan dengan pemakzulan, proses itu akan berhenti dengan sendirinya,” jelasnya.

Ancaman Terhadap Demokrasi

Sementara itu, peneliti ISEAS–Yusof Ishak Institute, Made Supriatma, memberikan sorotan dari perspektif demokrasi. Ia menilai desakan pemakzulan yang datang dari Forum Purnawirawan TNI bukan sekadar aspirasi politik, tetapi bentuk intervensi militer ke ranah sipil yang berbahaya bagi tatanan demokrasi.

“Ini bisa menjadi pintu masuk purnawirawan untuk kembali mencampuri urusan politik sipil. Harusnya suara mereka diperlakukan seperti warga sipil biasa. Jangan diistimewakan,” tegas Made kepada Tempo, Senin (5/5).

Made juga mengkritik delapan tuntutan yang disuarakan Forum Purnawirawan TNI, termasuk desakan agar MPR mengganti Gibran. Ia menilai gerakan tersebut memiliki jejak Orde Baru dan berisiko mengembalikan praktik kekuasaan lama yang antidemokratis.

“Seberapapun kita tidak menyukai Gibran, ia harus digulingkan secara demokratis, bukan dengan cara-cara jenderal koboi,” katanya.

Forum Purnawirawan TNI sebelumnya menyebut putusan Mahkamah Konstitusi soal Pasal 169 huruf q UU Pemilu cacat hukum dan menjadi dasar bagi usulan pemakzulan Gibran. Mereka juga menuntut pengembalian UUD 1945 asli sebagai dasar tata negara.

Terkait hal ini, Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan, Jenderal (Purn) Wiranto, menyatakan bahwa Presiden Prabowo memahami aspirasi purnawirawan tersebut, namun tidak bisa serta-merta mengambil keputusan. “Karena itu masalah yang sangat fundamental,” ujarnya, Kamis (24/4). (SR/NA)

Sumber: SindoNews, “(Isu Pemakzulan Wapres Gibran, Pengamat Prediksi Kesulitan Sejak Awal Proses)”; Tempo, “(Pengamat Sebut Tuntutan Pemakzulan Gibran Bebahaya bagi Demokrasi)”

Share this article
The link has been copied!