SAREKAT RAKYAT.COM— Isu pemakzulan Wakil PresidenGibran Rakabuming Raka kembali mencuat ke ruang publik. Wacana ini mulai ramaidiperbincangkan sejak pertengahan April 2025, tepat saat masa pemerintahanPrabowo-Gibran memasuki bulan ketujuh. Dorongan ini datang dari Forum PurnawirawanPrajurit TNI, yang melayangkan delapan tuntutan kepada Presiden PrabowoSubianto—salah satunya adalah permintaan agar Gibran dimakzulkan darijabatannya sebagai wakil presiden.

Menuruttokoh forum tersebut, Sunarko, persoalan mengenai kelayakan Gibran sebagaipemimpin negara sudah muncul sejak pencalonannya di Pilpres 2024. Ia menyebutbahwa salah satu alasan utama pemakzulan adalah dugaan pelanggaran dalam prosespencalonan Gibran. Pelanggaran itu, menurutnya, terjadi ketika MahkamahKonstitusi mengabulkan perubahan syarat usia calon presiden dan wakilpresiden—putusan yang disebut-sebut sarat konflik kepentingan karena diputuskanoleh Anwar Usman, Ketua MK saat itu, sekaligus paman Gibran.

Forumjuga menyoroti dugaan keterlibatan Gibran dengan akun media sosial bernama Fufufafayang pernah mengunggah konten negatif tentang Prabowo Subianto menjelangPilpres 2014 dan 2019—dua momen saat Prabowo berhadapan dengan ayah Gibran,Joko Widodo. Meski Gibran telah membantah memiliki akun tersebut, kontroversiini menambah panjang daftar alasan forum untuk mendesak pemakzulan.

Doronganuntuk pemakzulan kian menguat setelah pada Senin, 2 Juni 2025, empat jenderalpurnawirawan—Fachrul Razi, Hanafie Asnan, Tyasno Soedarto, dan SlametSoebijanto—mengirimkan surat resmi kepada DPR dan MPR RI. Mereka meminta agarlembaga legislatif segera memproses pemakzulan Wakil Presiden Gibranberdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Namun,menurut Ahmad Sahroni, Wakil Ketua Komisi III DPR sekaligus Sekretaris FraksiPartai NasDem, jalan menuju pemakzulan tidaklah mudah. Ia menegaskan bahwaproses ini panjang dan harus melewati sejumlah mekanisme, termasuk keterlibatanDPR, MPR, serta Mahkamah Konstitusi.

Pakarhukum tata negara, Zainal Arifin Mochtar, dalam diskusi publik bertajuk "MenujuPemakzulan Gibran: Sampai Kemana DPR Melangkah?" yangdiselenggarakan Formappi pada 18 Juni 2025, menyebutkan bahwa secarakonstitusional, pemakzulan Gibran sangat mungkin dilakukan. Ia merujuk padaPasal 7A dan 7B UUD 1945 yang menyebutkan tiga dasar pemakzulan: pelanggaranpidana, administratif, dan perbuatan tercela.

Zainaljuga menyoroti laporan dugaan korupsi yang pernah diajukan oleh Ubedilah Badrunsebagai potensi pelanggaran pidana. Sementara dari aspek administratif,keabsahan dokumen seperti ijazah Gibran bisa menjadi sorotan. Ia pun menyindirkeras berbagai kontroversi yang melekat pada sosok Gibran, termasuk tuduhannepotisme dan polemik akun Fufufafa, sebagai contohkonkret perbuatan tercela.

Namun,secara politik, Uceng—sapaan Zainal—pesimistis DPR akan berani memulai prosestersebut. Dengan koalisi pendukung Prabowo-Gibran yang masih solid di parlemen,peluang hak menyatakan pendapat untuk memulai tahapan pemakzulan dinilai sangatkecil.

Iajuga menyampaikan keprihatinannya terhadap netralitas Mahkamah Konstitusi, yangdalam prosedur pemakzulan memiliki peran krusial dalam menilai unsurpelanggaran hukum. “Saya sudah tidak bisa menganggap MK sebagai lembaga hukum.MK sekarang sudah menjadi entitas politik,” ujarnya tegas.

Jikasemua tahap berhasil dilalui, sidang pemakzulan akan digelar oleh MPR yangterdiri dari lebih dari 700 anggota dari berbagai partai dan fraksi politik.Namun lagi-lagi, Zainal menyebut MPR sebagai institusi yang sangat politis,yang membuat proses pemakzulan ini semakin berat untuk diwujudkan. (SR/ASM)


Sumber:

Tempo.co, Asal-usul Munculnya TuntutanPemakzulan Gibran

Kompas.com,Proses Panjang dan Tidak Mudahnya Pemakzulan Gibran

MSN.COM,Zainal Arifin: Syarat Pemakzulan Sudah Lengkap, Tapi Terkunci di Politik

 

 

 

Share this article
The link has been copied!