PERUSAKAN TEMPAT IBADAH - Aksi perusakan yang diduga terjadi pada sebuah Gereja Kristen di Sukabumi, Jawa Barat, menjadi viral di media sosial. Berdasarkan informasi yang beredar, peristiwa ini berlangsung pada Jumat (27/6/2025). 

SAREKATRAKYAT– Sebuah rumah di Kampung Tangkil, Desa Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat, yang digunakan sebagai tempat retret oleh umat Kristen, menjadi sasaran perusakan oleh sekelompok warga pada Jumat, 27 Juni 2025. Insiden tersebut terjadi setelah sejumlah warga mengeluhkan kegiatan keagamaan yang berlangsung di rumah milik Maria Veronica Ninna (70) tanpa izin resmi sebagai tempat ibadah.

Sekitar 36 orang, termasuk anak-anak dan pendamping mereka, tengah mengikuti kegiatan refleksi diri yang diadakan oleh gereja di Tangerang Selatan. Namun, informasi mengenai kegiatan tersebut tersebar di kalangan warga setempat, yang kemudian melapor ke Kepala Desa Tangkil. Meskipun pihak pemerintah desa berupaya untuk menyelesaikan masalah dengan cara dialog, massa akhirnya mendatangi rumah tersebut dan merusak fasilitas yang ada, termasuk kaca jendela, pagar, serta kendaraan milik korban. Kerugian material diperkirakan mencapai Rp 50 juta.

Kapolda Jawa Barat, Irjen Rudi Setiawan, mengungkapkan bahwa tindakan tersebut melanggar hak kebebasan beragama yang dijamin oleh konstitusi. Pihak kepolisian telah menangkap tujuh warga yang terlibat dalam perusakan ini dan menetapkan mereka sebagai tersangka. Polisi berjanji akan menindak tegas pelaku untuk menjaga keamanan dan melindungi hak-hak warga negara.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengunjungi lokasi kejadian dan menyerahkan bantuan ganti rugi sebesar Rp 100 juta untuk membantu pemilik rumah yang dirusak. Dedi juga menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan sesuai dengan ketentuan yang ada, tanpa adanya intervensi.

Peristiwa ini mendapatkan kecaman dari berbagai kalangan, terutama dari Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI), yang menganggap tindakan tersebut sebagai pelanggaran terhadap kebebasan beragama. Sekretaris Umum PGI, Pdt. Darwin Darmawan, menyatakan bahwa tindakan merusak simbol agama dan menghina umat beragama tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun.

Komnas HAM juga menegaskan bahwa insiden ini mencederai hak kebebasan beragama yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945. Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, mendesak masyarakat untuk menyelesaikan perbedaan keyakinan dengan cara damai dan menghindari tindakan kekerasan.

Penyelidikan masih terus dilakukan oleh pihak kepolisian untuk memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. Namun, insiden ini menjadi peringatan bagi pentingnya menjaga toleransi antar umat beragama di Indonesia. (SR/NA)

Sumber: BBC New Indonesia, “Kasus pembubaran paksa retret di Cidahu Sukabumi – Bagaimana kronologinya?”

 

Share this article
The link has been copied!