SAREKATRAKYAT- Pernyataan Menteri Kebudayaan Fadli Zon dalam sebuah wawancara yang ditayangkan kanal IDN Times pada 10 Juni 2025 menuai kecaman luas dari publik. Dalam tayangan tersebut, Fadli Zon secara terbuka menyatakan bahwa tidak terdapat bukti kekerasan seksual terhadap perempuan dalam peristiwa kerusuhan Mei 1998. "Tidak ada bukti kekerasan terhadap perempuan dalam kerusuhan Mei '98," ujarnya dalam program Real Talk bersama jurnalis senior Uni Lubis.
Pernyataan ini segera memicu reaksi keras dari berbagai elemen masyarakat sipil, terutama dari Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas yang terdiri dari sejumlah organisasi hak asasi manusia, kelompok perempuan, serta akademisi.
Dalam pernyataan resmi yang dirilis pada 12 Juni 2025, Koalisi menyebut bahwa pernyataan Fadli Zon tidak hanya menyesatkan, tetapi juga mengkhianati perjuangan panjang para penyintas dan aktivis dalam menegakkan keadilan atas kekerasan seksual yang terjadi selama kerusuhan tersebut. Koalisi menegaskan bahwa kekerasan seksual dalam Tragedi Mei 1998 adalah fakta sejarah yang telah diakui secara resmi oleh negara, dan bukti-bukti mengenainya telah tercatat dalam sejumlah laporan independen maupun lembaga negara.
Salah satu rujukan utama adalah laporan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang dibentuk oleh Presiden BJ Habibie pada Juli 1998. Laporan tersebut mencatat bahwa telah terjadi kekerasan seksual, termasuk pemerkosaan, terhadap perempuan dalam kerusuhan di Jakarta, Medan, dan beberapa kota lainnya. Komnas Perempuan, yang lahir dari desakan masyarakat pasca-tragedi tersebut, juga menyusun dokumentasi dan kesaksian yang memperkuat temuan TGPF. Dalam berbagai forum nasional dan internasional, negara Indonesia telah mengakui bahwa peristiwa kekerasan seksual ini benar terjadi dan merupakan bagian dari pelanggaran hak asasi manusia yang berat.
Koalisi menyatakan keprihatinannya bahwa pernyataan Fadli Zon bisa menjadi bagian dari upaya sistematis untuk menutupi atau menafikan kekejaman masa lalu, khususnya yang berkaitan dengan pelanggaran HAM di era Orde Baru. Kekhawatiran ini semakin besar karena Fadli Zon saat ini menjabat sebagai Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (GTK), posisi strategis yang memiliki kewenangan dalam pengusulan gelar pahlawan nasional. Koalisi menilai bahwa pernyataan yang merelatifkan atau menyangkal kekerasan seksual semacam ini sangat berbahaya bila keluar dari seorang pejabat negara yang bertanggung jawab terhadap narasi kebudayaan dan sejarah nasional.
Atas dasar itu, Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas menuntut agar Fadli Zon segera mencabut pernyataannya dan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada publik, terutama kepada para penyintas kekerasan seksual Mei 1998.
Selain itu, mereka juga mendesak Presiden untuk mempertimbangkan pencopotan Fadli Zon dari posisi Ketua GTK demi menjaga integritas proses pemberian gelar kehormatan negara. Koalisi juga menolak keras wacana revisi buku-buku pelajaran sejarah yang menghilangkan bagian penting tentang kekerasan terhadap perempuan dalam Tragedi Mei 1998, serta menuntut negara segera membuka kembali proses hukum terhadap pelaku kekerasan seksual, sekaligus memastikan hak atas pemulihan yang layak bagi para korban.
Peristiwa Mei 1998 merupakan luka kolektif dalam sejarah bangsa. Upaya untuk mengingkari kekerasan yang terjadi, terlebih yang menyasar tubuh dan martabat perempuan, bukan hanya bentuk kekeliruan faktual, tetapi juga cermin dari kegagalan etis dalam menjalankan amanat konstitusi tentang penghormatan terhadap martabat manusia. Penghapusan kekerasan dari ingatan kolektif bukanlah jalan menuju rekonsiliasi, melainkan bentuk lain dari kekerasan simbolik terhadap mereka yang telah lama menunggu keadilan.(SR/NA)
Sumber: Kontras, “(Kekerasan Seksual Mei 1998 Bukan Rumor Belaka, Lawan Upaya Culas Nrgara dalam Memutihkan Dosa Orde Baru)”; Youtube (IDN Times), https://www.youtube.com/watch?v=H1gYkKIZjKU&t=190s.
Share this article
The link has been copied!
Your link has expired. Please request a new one.
Your link has expired. Please request a new one.
Your link has expired. Please request a new one.
Great! You've successfully signed up.
Great! You've successfully signed up.
Welcome back! You've successfully signed in.
Success! You now have access to additional content.