SAREKAT RAKYAT.COM – 5 Juni 2025, Aksi Kamisan Yogyakarta kembali, mengangkat isu intimidasi terhadap mahasiswa Universitas Islam Indonesia (UII) yang menggugat Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Aksi ini bertajuk "Hentikan Teror TNI kepada Rakyat yang Kritis".

Tiga mahasiswa Fakultas Hukum UII, Arung, Handika, dan Irsyad, yang menjadi pemohon uji formil UU TNI, mengaku diintimidasi oleh orang tak dikenal (OTK) yang mengatasnamakan MK. Mereka menyatakan bahwa OTK tersebut mendatangi kediaman mereka dan menggali informasi pribadi dengan membawa nama MK.

Aksi solidaritas ini terbuka untuk umum, massa aksi hadir dari berbagai elemen masyarakat, termasuk mahasiswa dari UGM, UMY, UNY, dan masyarakat umum. Koordinator Aksi Kamisan Bandung juga turut hadir dalam aksi ini.

Menurut Bivitri Susanti, Aksi Kamisan bukan hanya sekadar demonstrasi pelanggaran HAM, tetapi juga menjadi pendidikan politik tentang civic virtue. Aksi ini mempraktikkan kegiatan warga dalam membela kebebasan dan hak-hak yang seharusnya dipenuhi dan dilindungi oleh negara.

Aksi Kamisan dianggap sebagai titik penting untuk membongkar cara berpolitik di Indonesia. Dengan memaknai aksi ini secara serius, ia dapat menjadi fondasi pendidikan politik di masa depan. Robertus Robet (2021) menyatakan bahwa aksi seperti ini membuka ruang partisipasi warga untuk memperjuangkan hak-hak mereka.

Demokrasi di Indonesia dinilai berjalan berlawanan arah dengan gagasan republik yang dicita-citakan oleh para pendiri bangsa. Gagasan tentang republik bertumpu pada peran "publik" yang memiliki nilai-nilai bersama dan mendorongnya untuk mewujud dalam politik. Republik memelihara gagasan tentang nilai-nilai keutamaan, bukan sekadar institusi kekuasaan. (SR/ASM).

Share this article
The link has been copied!