SAREKATRAKYAT—Tentara Nasional Indonesia (TNI) menyatakan akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait pihak-pihak yang diduga ada di balik penyebaran petisi penolakan terhadap revisi Undang-Undang TNI dan kampanye “Indonesia Gelap”. Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut dari pernyataan Marcella Santoso, yang menjadi tersangka dalam kasus perintangan penyidikan, setelah video permintaan maafnya yang sempat viral, meski kemudian ia membantah keterlibatannya.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen Kristomei Sianturi, mengatakan bahwa meskipun Marcella Santoso tidak terlibat langsung dalam penyebaran isu tersebut, terdapat indikasi bahwa ia mungkin mendanai pihak-pihak tertentu yang kemudian menyebarkan narasi tersebut ke publik.

“Yang ingin kami dalami adalah siapa sebenarnya aktor intelektual di balik semua ini. Apa motif mereka, dan mengapa isu RUU TNI dipersoalkan seperti itu,” ujar Kristomei kepada wartawan usai bertemu dengan pejabat Kejaksaan Agung pada Jumat (20/6/2025), seperti dilansir Tempo.

Isu “Indonesia Gelap” mulai mencuat ke publik pada Februari 2025, bersamaan dengan gelombang demonstrasi yang menentang pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Dalam aksi tersebut, muncul pula penolakan terhadap revisi Undang-Undang TNI yang dianggap kontroversial.

Kristomei menegaskan bahwa revisi Undang-Undang TNI yang dimaksud tidak membawa perubahan signifikan. Yang berubah hanya mengenai perpanjangan usia pensiun serta perluasan penempatan prajurit TNI di sejumlah lembaga negara. "Antara UU Nomor 3 Tahun 2025 dan UU Nomor 34 Tahun 2004 sebenarnya tidak ada perbedaan signifikan. Hanya soal usia dan penempatan di lembaga tertentu, yang sudah dilakukan oleh TNI sebelumnya," jelasnya.

TNI juga telah mendatangi Kejaksaan Agung untuk berkoordinasi mengenai hasil pendalaman atas pernyataan Marcella dalam video permintaan maaf yang diputar dalam konferensi pers pada 17 Juni 2025. Dalam video tersebut, Marcella mengakui keterlibatannya dalam pembuatan dan penyebaran konten negatif terkait institusi kejaksaan. Ia juga menyebutkan bahwa narasi yang disebarkan tidak hanya menyasar kejaksaan, tetapi juga pemerintah, termasuk isu penolakan terhadap RUU TNI dan kampanye “Indonesia Gelap”.

Namun, dua hari setelahnya, Marcella memberikan klarifikasi dengan membantah keterlibatannya dalam kedua isu tersebut. "Saya tidak buat soal RUU TNI. ‘Indonesia Gelap’ juga bukan saya yang buat," ujar Marcella dalam wawancara di halaman Gedung Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) pada 18 Juni 2025.

Menyikapi bantahan tersebut, Kristomei menyatakan bahwa meskipun Marcella kemungkinan besar tidak terlibat langsung dalam pembuatan konten, TNI menduga ada pihak ketiga yang menyebarkan narasi tersebut dengan dana yang disalurkan oleh Marcella. “Ini bukan hanya kerja individu. Pasti ada profesional digital yang dibayar untuk menyebarluaskan narasi ini di media sosial. Itulah yang akan kami telusuri lebih lanjut,” ungkapnya.

TNI kini tengah mendalami aliran dana yang diduga berasal dari Marcella, yang konon mencapai Rp 500 juta dan USD 2 juta, untuk membiayai penyebaran konten negatif tersebut. TNI juga berencana mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat, termasuk buzzer dan lembaga swadaya masyarakat yang diduga terlibat dalam kampanye tersebut. (SR/NA)

Sumber: Tempo,  “(Alasan TNI Telusuri Dalang di Balik Petisi Tolak RUU TNI dan Indonesia Gelap); Nitikan.id, “(Alasan TNI Telusuri Dalang di Balik Petisi Tolak RUU TNI dan “Indonesia Gelap)”.

Share this article
The link has been copied!